INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Penataan Kearsipan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Palembang Nomor 47 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan tata kearsipan dalam pemerintahan daerah perlu dilakukan penataan kearsipan sesuai dengan perkembangan dari teknologi. Salah satu tujuan penyelenggaraan tata kearsipan adalah untuk menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Gubernur dan Bupati/Ealikota melalui Sekretaris Daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan Pemda. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 47 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
