INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Atau Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Palembang Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi pelaksanaan serta menjamin kepastian biaya perjalanan dinas sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, maka perlu merubah dan meninjau kembali Perwali Nomor 45 Tahun 2011 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Walikota, Wakil walikota, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah kota Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Walikota Palembang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
Mencabut :
- Perwali Nomor 45 Tahun 2011 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Walikota, Wakil walikota, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah kota Palembang
Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 6 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
