INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Palembang Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Permenkeu No. 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya dengan perwako.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
