Peraturan Walikota Palembang Nomor 6 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Palembang Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Permenkeu No. 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya dengan perwako.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
6

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
10 Januari 2017

Berlaku Tanggal
10 Januari 2017

Sumber
LD.2016/NO.6

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar