INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 70 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengaduan Masyarakat Pemerintah Kota
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Palembang Nomor 70 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk menyatakan pendapat dan mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan publik. Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, keluhan, saran dan masukan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik secara mudah, cepat dan tepat, perlu merubah Perwali Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengaduan Masyarakat Pemkot Palembang guna disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Perubahan atas Perwali Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengaduan Masyarakat Pemkot Palembang perlu ditetapkan dalam regulasi agar memiliki landasan dan kepastian hukum. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Palembang
Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengaduan Masyarakat Pemerintah Kota
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2014
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2014
Berlaku Tanggal
29 Desember 2014
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengaduan Masyarakat Pemerintah Kota Palembang
Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 70 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.