Peraturan Walikota Palembang Nomor 71 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Belanja yang Bersifat Wajib dan Mengikat Tahun Anggaran 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Palembang Nomor 71 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Belanja daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota. Belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat sedangkan belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum Ranperda tentang APBD ditetapkan, kecuali pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
71

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Belanja yang Bersifat Wajib dan Mengikat Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber
BD.2015/NO.71

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 71 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar