Peraturan Walikota Palembang Nomor 73 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Palembang Nomor 73 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang perlu menetapkan Perwali ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
73

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang

Ditetapkan Tanggal
30 November 2016

Diundangkan Tanggal
30 November 2016

Berlaku Tanggal
30 November 2016

Sumber
BD.2016/NO.73

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Walikota Palembang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Palembang Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 47 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lemabaga Teknis Daerah Bagian Kesebelas
  2. Peraturan Walikota Palembang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang Bagian Kesebelas

Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 73 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar