Peraturan Walikota Palembang Nomor 74 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan dan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Palembang Nomor 74 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka memberikan jaminan hukum yang adil dalam melaksanakan pemungutan PBB Perkotaan di Kota Palembang sejalan dengan ketentuan Pasal 19 Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu memberikan pedoman yang jelas dalam tata cara pembetulan, pembatalan dan penghapusan piutang PBB Perkotaan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
74

Tahun
2013

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan dan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2013

Berlaku Tanggal
23 Desember 2013

Sumber
BD.2013/NO.74

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Walikota Palembang Nomor 49 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Palembang

Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 74 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar