INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 81 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Aparat Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kota Palembang
ABSTRAK
Peraturan Walikota Palembang Nomor 81 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan adanya Kode Etik auditor Intern Pemerintah Indonesia yang dikeluarkan oleh Asosiasi Auditor Pemerintah Indonesia (AAIPI), perlu mencabut Peraturan Walikota Palembang Nomor 94 Tahun 2011 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan di lingkungan Inspektorat Kota Palembang, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Aparat Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kota Palembang.
Dasar hukum Peraturan Walikota Palembang Nomor 81 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor Per/15/M.PAN/9/2009
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kode Etik Aparat Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kota Palembang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
prinsip etika;
aturan perilaku umum;
aturan perilaku auditor intern pemerintah dalam organisasi;
hubungan sesama auditor;
hubungan auditor dengan auditan;
larangan;
pelanggaran;
pengecualian;
serta sanksi atas pelanggaran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 81 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.