Peraturan Walikota Palembang Nomor 83 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Walikota Palembang Nomor 83 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

Dasar hukum Peraturan Walikota Palembang Nomor 83 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  6. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor Tahun 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
83 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2016

Berlaku Tanggal
30 Desember 2016

Sumber
BD.2016/NO.83

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang No 83 Tahun 2016 Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 83 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar