Peraturan Walikota Palembang Nomor 9 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemberian Izin Usaha Industri (Iui) dan Izin Perluasan Industri

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum, sebagai upaya tercapainya keseragaman dan tata laksana pelayanan umum, guna meningkatkan mutu pelayanan yang mendorong efektifitas sistem dan tumbuhnya kreatifitas prakarsa dan peran serta masyarakat, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, terjangkau dan tidak diskriminatif. Berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembinaan dan Retribusi di Bidang Industri, perlu menetapkan pengaturan mengenai persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Perluasan Industri dengan Perwako.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
9

Tahun
2008

Tentang
Perwali Tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemberian Izin Usaha Industri (Iui) dan Izin Perluasan Industri

Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2008

Diundangkan Tanggal
10 Maret 2008

Berlaku Tanggal
10 Maret 2008

Sumber
LD.2008/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar