Peraturan Walikota Palu Nomor 9 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palu Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Palu Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa retribusi parkir ditepi jalan umum adalah salah satu jenis retribusi jasa umum yang merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
  2. bahwa berdasarkan indeks harga dan pertumbuhan perekonomian di Kota Palu yang semakin meningkat, maka perlu penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 68 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, peninjauan tarif retribusi diatur dengan Peraturan Wali Kota: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palu

Nomor
9

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2016/NO.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Palu Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar