Peraturan Walikota Pare-Pare Nomor 40 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pare-Pare Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau Kota Parepare

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pare-Pare Nomor 40 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu diberikan remunerasi kepada Pejabat BLUD, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Andi Makkasau Kota Parepare berdasarkan asas remunerasi yaitu kepatutan dan proporsionalitas sesuai kelas jabatan, prestasi kerja dan kemampuan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau Kota Parepare.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pare-Pare

Nomor
40

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau Kota Parepare

Ditetapkan Tanggal
15 September 2020

Diundangkan Tanggal
15 September 2020

Berlaku Tanggal
15 September 2020

Sumber
BD.2020/No.40

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pare-Pare Nomor 40 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar