INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pariaman Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Non PNS Dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 22 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka motivasi dan peningkatan produktivitas kerja serta dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri bagi Pegawai Non PNS dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman, perlu diberikan Tunjangan Hari Raya yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
- bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Non PNS Dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2019;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pariaman Nomor 22 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.