INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.