Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan program/kegiatan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan maka perlu dilakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pasuruan

Nomor
7

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
03 Maret 2016

Berlaku Tanggal
03 Maret 2016

Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Perubahan ketiga
  2. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Perubahan Kedua

Download Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar