INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Sebagai Dasar Penghitungan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 25 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (1) huruf b dan pasal 21 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Payakumbuh, perlu menetapkan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah sebagai dasar penghitungan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Payakumbuh
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Payakumbuh
Tentang
Perwali Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Sebagai Dasar Penghitungan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2019
Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
18 Maret 2019
Berlaku Tanggal
01 Januari 2019
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2019 NOMOR 38
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 25 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.