Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penetapan Rekening Giro Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam angka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan, Bendahara Umum Daerah berwenang untuk memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dalam rangka pelaksanaan APBD, penetapan rekening giro Satuan Kerja Perangkat Daerah pada lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
13

Tahun
2008

Tentang
Perwali Tentang Penetapan Rekening Giro Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan

Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
23 Juli 2008

Berlaku Tanggal
23 Juli 2008

Sumber
BD.2008/No.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar