INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penetapan Rekening Giro Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam angka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan, Bendahara Umum Daerah berwenang untuk memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dalam rangka pelaksanaan APBD, penetapan rekening giro Satuan Kerja Perangkat Daerah pada lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.