Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1E Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1E Tahun 2017 Tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1E Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan untuk melaporkan harta kekayaan;
  2. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupso diperlukan kerjasama sinergi dengan KOmisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
1

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2017

Berlaku Tanggal
03 Januari 2017

Sumber
BD.2017/No. 1E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1E Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar