Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Perubahan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pinjaman Modal Ketahanan Pangan Kepada Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan Melalui PD BPR Bank Pasar Kota Pekalongan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pembinaan, pengembangan dan tanggung jawab penyaluran pinjaman modal ketahanan pangan kepada Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Bidang Pertanian, Petemakan dan Perikanan, maka dipandang perlu untuk mengatur mekanisme penggunaan beban bunga pinjaman modal dimaksud;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud da]am huruf a, maka perlu merubah Peraturan Walikota PekaJongan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pinjaman Modal Ketahanan Pangan Kepada Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Bidang Pertanian, Petemakan dan Perikanan Melalui PD. BPR Bank Pasar Kota Pekalongan yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
22

Tahun
2008

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pinjaman Modal Ketahanan Pangan Kepada Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan Melalui PD BPR Bank Pasar Kota Pekalongan

Ditetapkan Tanggal
13 September 2008

Diundangkan Tanggal
13 September 2008

Berlaku Tanggal
13 September 2008

Sumber
BD.2008/No.

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 Nomor 2006

Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar