INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Pasal 20 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pasal 20 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 201 1 tentang Pajak Restoran, Pasal 20 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, Pasal 20 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Pasal 21 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet, Pasal 21 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Pasal 22 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Pasal 22 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan
Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
02 Mei 2016
Berlaku Tanggal
02 Mei 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.