INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (Apbs) pada Sekolah di Kota Pekalongan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah membuat Rencana Kerja Tahunan yang dituangkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKA-S);
- bahwa salah satu tugas dan fungsi UPTD SMP, SMA, dan SMK adalah menyusun rencana kerja operasional;
- bahwa penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (R.KAS) yang selanj utn.ya dituangkan ke dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) berfungsi sebagai d.asar pengelolaan Sekolah berasaskan kemandirian, kem.itraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas;
- bahwa ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) pada Sekolah Negeri Kota Pekalongan dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disempumakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) Pada Sekolah di Kota Pekalongan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2003
Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.