Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 28 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Womens Informatization Melalui Pengembangan Indonesia E- Biz Model Studi Kasus di Kota Pekalongan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 28 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pemanfaatah kemajuan teknologi informasi, maka diperlukan adanya koordinasi dan sinergi dalam pembangunan sarana, aplikasi dan sumber daya teknologi informasi;
  2. bahwa untuk meningkatkan akses komunikasi dan informasi antara pemerintah, masyarakat, komunitas bisnis dan kelompok terkait lainnya perlu didukung dengan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam bentuk e-biz dalam rangka peningkatan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam perdagangan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendayagunaan Teknologi lnformasi dan Komunikasi Womens tnformatization Melalui Pengembangan Indonesia E-Biz Model Studi Kasus Di Kota Pekalongan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
28

Tahun
2009

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Womens Informatization Melalui Pengembangan Indonesia E- Biz Model Studi Kasus di Kota Pekalongan

Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2009

Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2009

Berlaku Tanggal
01 Oktober 2009

Sumber
BD.2009/No.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 28 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar