INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona VIrus Disease 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 28 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa wabah COVID-19 merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktifitas sektor tertentu sampai ke tingkat daerah;
- bahwa berdasarkan Inmendagri No 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemda, untuk penanganan dampak ekonomi dapat dilakukan dengan pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah dan perpanjangan pemenuhan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf a dan huruf e, Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, walikot adapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, serta dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak dan diatur dengan Perwali;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf b, Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diatur dalam masing-masing Perda Kota Pekalongan tentang retribusi mengenai pemberian keringanan, pengurangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 28 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.