Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 29 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 29 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  2. bahwa penetapan nilai Barang Milik Negara dalam rangka penyusunan Neraca Pemerintah Pusat/ Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Aset Tetap disajikan berdasarkan nilai perolehan aset tersebut dikurangi dengan akumulasi penyusutan;
  4. bahwa agar penyusutan Barang Milik Daerah berupa Aset Tetap dapat dilaksanakan secara efesien, efektif, optimal, dan terintegrasi, perlu adanya pengaturan sebagai suatu pedornan bagi entitas akuntansi pemerintah daerah dalam melakukan penyusutan tersebut;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Penyusutan BMD Berupa Aset Tetap;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
29

Tahun
2014

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Teknis Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap

Ditetapkan Tanggal
23 September 2014

Diundangkan Tanggal
23 September 2014

Berlaku Tanggal
23 September 2014

Sumber
BD.2014/No.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 29 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar