INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kegiatan perpasaran / ritel yang berskala Mikro, Kecil, Menengah maupun Besar merupakan bagian kegiatan Perdagangan yang dapat meningkatkan Pertumbuhan ekonomi daerah karena perannya yang strategis, dalam mendorong pertumbuhan produksi, distribusi, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat serta penciptaan lapangan kerja;
- bahwa sebagai tempat bertemunya pihak penjual dan pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi dimana proses jual beli terbentuk, menurut pelayanannya pasar dapat digolongkan menjadi pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toke Modern;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta agar tercipta kesesuaian terhadap Rencana Detail Tata Ruang Kota Pekalongan serta keselarasan dinamika ekonomi daerah, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penataan, dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toke Modern dengan Peraturan Walikota;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan
Tentang
Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2009
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2009
Berlaku Tanggal
30 Desember 2009
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.