INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan perlu mengatur ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
