Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 32 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Perubahaan Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Pasar Kota Pekalongan

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 32 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2000 ditetapkan dalam Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2000 dan telah Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 36 pada Tanggal 30 Desember 2000 Seri B Nomor 14, dipandang perlu untuk ditinjau kembali dan disempumakan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan kembali Peraturan Walikota Pekalongan tersebut tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Pasar Kota Pekalongan;

Dasar hukum Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 32 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;
  6. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2000;
  7. Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2000;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
32

Tahun
2008

Tentang
Perwali Tentang Perubahaan Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Pasar Kota Pekalongan

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2008

Diundangkan Tanggal
19 Desember 2008

Berlaku Tanggal
19 Desember 2008

Sumber
BD.2008/No.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 32 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar