INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak untuk memperoleh penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah kedaluwarsa perlu mengatur ketentuan mengenai Tata Cara Penghapusan Pajak Bumi, dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang PBB;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
