Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2013

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa lingkungan kotor dan kumuh memiliki pengaruh dalam pembentukan perilaku kehidupan masyarakat miskin, sehingga perlu dilakukan upaya-upaya penanganan secara berkesinambungan dengan tetap memegang prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat sebagaimana telah diterapkan baik dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) maupun dalam Program Dae rah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM);
  2. bahwa untuk lebih memacu peran masing – masing Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam upaya penanggulangan kemiskinan, maka perlu ditetapkan rincian alokasi dan kriteria pemanfaatan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Walikota Nomor 10 tahun 2013 tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2013;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
33

Tahun
2013

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2013

Ditetapkan Tanggal
27 September 2013

Diundangkan Tanggal
27 September 2013

Berlaku Tanggal
27 September 2013

Sumber
BD.2013/No. 33

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2013

Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar