INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kampung Wisata dan/atau Kampung Budaya
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 36 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa daerah tujuan pariwisata yang disebut destinasi pariwisata adalah suatu kawasana geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan;
- bahwa Kota pekalongan mempunyai beragam potensi daya tarik wisata berupa daya tarik alam, daya tarik budaya dan daya tarik buatan manusia yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang dapat dikembangkan menjadi daya tarik wisata untuk sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan;
- bahwa dalam rangka pengembangan destinasi pariwisata maka potensi daya tarik wisata yang ada perlu dikembangkan menjadi daya tarik wisata dalam bentuk kampung wisata dan/atau kampung budaya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kampung Wisata dan/atau Kampung Budaya;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 36 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
