INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran Berkenaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 37 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah melaksanakan pekerjaan yang diantaranya dilakukan berdasarkan kontrak yang sumber dananya berasal dari Daftar Pelaksanaan Anggaran [DPA] tahun anggaran berkenaan;
- bahwa berkenaan dengan kondisi, sampai dengan akhir tahun anggaran masih terdapat pekerjaan yang mempunyai asas manfaat yang tinggi dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat diselesaikan;
- bahwa dalarn rangka mengakselerasi penyelesaiaan pekerjaan yag belum selesai sampai dengan akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur ketentuan mengenai penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran berkenaan;
- bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penyelesaian Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran Berkenaan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 37 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.