INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 41 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa lingkungan kotor dan kumuh memiliki pengaruh dalam pembentukan perilaku kehidupan masyarakat miskin, sehingga perlu dilakukan upaya-upaya penanganan secara berkesinambungan dengan tetap memegang prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat sebagaimana telah diterapkan baik dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) maupun dalam Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM);
- bahwa untuk lebih memacu peran masing – masing Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam upaya penanggulangan kemiskinan, maka perlu ditetapkan rincian alokasi dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Walikota Nomor 12 tahun 2016 tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2016;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan
Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2016
Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
07 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
07 Oktober 2016
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2016
Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 41 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.