INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Insentif Tim Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberkulosis Resisten Obat pada Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 41 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya pasien Tuberkulosis Resisten Obat pada Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan maka dibentuk Tim Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberkulosis Resisten Obat pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan;
- bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja dalam mmberikan pelayanan langsung kepada penderita penyakit Tuberkulosis Resisten Obat di Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan secara maksimal, perlu didukung dengan memberikan insentif pada Tim Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberkulosis Resisten Obat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Insentif Tim Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberkulosis Resisten Obat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan
Tentang
Perwali Tentang Insentif Tim Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberkulosis Resisten Obat pada Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan
Ditetapkan Tanggal
30 November 2017
Diundangkan Tanggal
30 November 2017
Berlaku Tanggal
30 November 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 41 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.