INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 44 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pekalongan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 44 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 239 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan;
- bahwa Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
- bahwa sehubungan dengan perubahan regulasi sebagaimana dimaksud huruf b, perlu dilakukan penyesuaian Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pekalongan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pekalongan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2007
Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 44 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.