Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 45 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 45 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penerbitan, Pengisian dan Penyampaian Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Pekalongan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 45 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2010 tentang BPHTB, maka perlu mengatur tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
45

Tahun
2012

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Penerbitan, Pengisian dan Penyampaian Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Pekalongan

Ditetapkan Tanggal
12 September 2012

Diundangkan Tanggal
12 September 2012

Berlaku Tanggal
12 September 2012

Sumber
BD.2012/No.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 45 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar