Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 45 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 45 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) diperlukan komitmen di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan untuk melaporkan harta kekayaan;
  2. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatihan penyampaian laporan harta kekayaan;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwal tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
45

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan

Ditetapkan Tanggal
01 September 2022

Diundangkan Tanggal
01 September 2022

Berlaku Tanggal
01 September 2022

Sumber
BD.2022/No.45

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomro 6 Tahun 2020

Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 45 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar