Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 45 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Analisis Standar Belanja Kota Pekalongan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 45 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Wali Kota Pekalongan telah menetapkan Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Analisis Standar Belanja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 93 Tahun 2021 tentang Analisis Standar Belanja Kota Pekalongan sebagai dasar Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2023;
  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan implementasi Analisis Standar Belanja sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan penambahan dan penyesuaian- penyesuaian sesuai dengan kaidah perhitungan Analisis Standar Belanja;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pekalongan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 93 Tahun 2021 tentang Analisis Standar Belanja Kota Pekalongan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
45

Tahun
2023

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Analisis Standar Belanja Kota Pekalongan

Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2023

Diundangkan Tanggal
14 Juni 2023

Berlaku Tanggal
14 Juni 2023

Sumber
BD.2023/NO.46

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 45 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar