Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 46A Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 46A Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 46A Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Pekalongan No 44 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2019, Kepala Perangkat Daerah menyempurnakan rancangan Renja Perangkat Daerah engan berpedoman pada Peraturan Walikota Pekalongan No 44 Tahun 2018;
  2. bahwa sesuai amanat Pasal 273 ayat (4) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rancangan Akhir Renja Pemerintah Daerah yang sudah sesuai dengan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan eraturan Walikota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
46A

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun 2019

Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
21 Agustus 2018

Sumber
BD.2018/NO.46A

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 46A Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar