INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Penggunaan Label “batik Pekalongan”
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 47 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa batik merupakan salah satu seni adlluhung dan mempunyai filosofi yang tlnggi serta berkaitan erat dengan tata kehldupan yang mencerminkan budaya bangsa Indonesia yang perlu dlgali, dipellhara, dilestarikan, dan dilindungi;
- bahwa maraknya produk tekstil bermotif batik mulal mengganggu ekslstensl produk batik di Kata Pekalongan;
- bahwa dalam rangka pemellharaan, pelestarian dan perlindungan hukum terhadap batik Pekalongan serta mempermudah masyarakat Indonesia dan asing mengenali batik buatan Pekalongan, perlu simbol atau label “batik Pekalongan°
- sebagai identitas batik buatan Pekalongan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu dltetapkan dengan Peraturan Wallkota;
Dasar hukum Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 47 Tahun 2012 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 47 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.