Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 47 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Penggunaan Label “batik Pekalongan”

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 47 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa batik merupakan salah satu seni adlluhung dan mempunyai filosofi yang tlnggi serta berkaitan erat dengan tata kehldupan yang mencerminkan budaya bangsa Indonesia yang perlu dlgali, dipellhara, dilestarikan, dan dilindungi;
  2. bahwa maraknya produk tekstil bermotif batik mulal mengganggu ekslstensl produk batik di Kata Pekalongan;
  3. bahwa dalam rangka pemellharaan, pelestarian dan perlindungan hukum terhadap batik Pekalongan serta mempermudah masyarakat Indonesia dan asing mengenali batik buatan Pekalongan, perlu simbol atau label “batik Pekalongan°
  4. sebagai identitas batik buatan Pekalongan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu dltetapkan dengan Peraturan Wallkota;

Dasar hukum Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 47 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
47

Tahun
2012

Tentang
Perwali Tentang Penggunaan Label “batik Pekalongan”

Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2012

Diundangkan Tanggal
02 Oktober 2012

Berlaku Tanggal
02 Oktober 2012

Sumber
BD.2012/No.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 47 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar