Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 53A Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 53A Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu pada Dinas Kesehatan Kota Pekalongan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 53A Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUS 1945;
  2. bahwa untuk meningkatkan upaya kesehatan di bidang pelayanan kesehatan tradisional di daerah perlu memebentuk unsur pelaksana tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
  3. bahwa berdasarkan Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, dapat dibentuk UPTD Balai Pelayanan dan saintifikasi Jamu pada Dinas Kesehatan Kota Pekalongan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perwali tentang Organisasi dan tata Kerja UPTD Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu pada Dinas Kesehatan Kota Pekalongan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
53A

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu pada Dinas Kesehatan Kota Pekalongan

Ditetapkan Tanggal
07 September 2020

Diundangkan Tanggal
07 September 2020

Berlaku Tanggal
07 September 2020

Sumber
BD.2020/No. 53A

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 53A Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar