Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 5A Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 5A Tahun 2010 Tentang Kawasan tanpa Rokok ( KTR) Kota Pekalongan

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 5A Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna meningkatk~ kesehatan masyarakat Kota Pekalongan, diperlukan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan pola hidup sehat;
  2. bahwa merokok dapat menyebabkan terganggunya atau menurunnya kesehatan bagi perokok maupun masyarakat yang bukan perokok namun ikut terpapar asap rokok orang lain;
  3. bahwa untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, maka Pemerintah Kota Pekalongan perlu mengatur Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) Kota Pekalongan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Walikota Pekalongan tentang Kawasan Tanpa Rokok ( KTR) Kota Pekalongan;

Dasar hukum Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 5A Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003;
  8. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992;
  9. Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat 11 Pekalongan Nomor 2 Tahun 1993;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
5A

Tahun
2010

Tentang
Perwali Tentang Kawasan tanpa Rokok ( KTR) Kota Pekalongan

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2010

Diundangkan Tanggal
01 Februari 2010

Berlaku Tanggal
01 Februari 2010

Sumber
BD.2010/No.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 5A Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar