INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan untuk melaporkan harta kekayaan;
- bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1E Tahun 2017 tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 14A Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1E Tahun 2017 tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
