Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kotapekalongan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah dibentuknya Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan dengan Peraturan Daerah dan dengan ditetapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah secara penuh pada Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan, perlu mengatur tarif pelayanannya ;
  2. bahwa dalam menetapkan tarif pelayanan perlu memperhitungkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan serta kompetisi yang sehat ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
7

Tahun
2009

Tentang
Perwali Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kotapekalongan

Ditetapkan Tanggal
07 April 2009

Diundangkan Tanggal
07 April 2009

Berlaku Tanggal
07 April 2009

Sumber
BD.2009/No.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar