INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kotapekalongan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah dibentuknya Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan dengan Peraturan Daerah dan dengan ditetapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah secara penuh pada Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan, perlu mengatur tarif pelayanannya ;
- bahwa dalam menetapkan tarif pelayanan perlu memperhitungkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan serta kompetisi yang sehat ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.