Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pelaksanaan pemungutan PBB Perdesaan dan perkotaan di Kota Peklaongan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan perkotaan, secara efektif berlaku terhitung mulai 1 Januari 2013;
  2. bahwa dalam rangka melakukan pembinaan terhadap wajib pajak dan untuk mendorong wajib pajak membayar piutang PBB perdesaan dan perkotaan, diperlukan instrumen kebijakan di bidang PBB perdesaan dan perkotaan;
  3. bahwa instrumen kebijakan di bidang PBB perdesaan dan perkotaan berupa stimulus fiskal penghapusan sanksi administratif;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perwali tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB perdesaan dan perkotaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
7

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
23 Januari 2017

Berlaku Tanggal
03 Januari 2017

Sumber
BD.2017/No.7

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar