INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pelaksanaan pemungutan PBB Perdesaan dan perkotaan di Kota Peklaongan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan perkotaan, secara efektif berlaku terhitung mulai 1 Januari 2013;
- bahwa dalam rangka melakukan pembinaan terhadap wajib pajak dan untuk mendorong wajib pajak membayar piutang PBB perdesaan dan perkotaan, diperlukan instrumen kebijakan di bidang PBB perdesaan dan perkotaan;
- bahwa instrumen kebijakan di bidang PBB perdesaan dan perkotaan berupa stimulus fiskal penghapusan sanksi administratif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perwali tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB perdesaan dan perkotaan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
