Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 10 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 10 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya;
  2. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah untuk melaporkan kekayaannya;
  3. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pematang Siantar

Nomor
10

Tahun
2024

Tentang
Perwali Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2024

Diundangkan Tanggal
17 Mei 2023

Berlaku Tanggal
17 Mei 2024

Sumber
BERITA DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR TAHUN 2024 NOMOR 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 10 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar