INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pontianak Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas Jabatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pontianak
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 14 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan pasal 60 ayat (6) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 62 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pontianak, disebutkan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi disusun oleh Sekretaris Badan dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pontianak Nomor 14 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.