INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pontianak Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pelarangan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Wilayah Hukum Kota Pontianak
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 17 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa hak menganut suatu agama yang diakui keberadaannya di Indonesia, harus dilindungi oleh negara, karena hak untuk beragama dan menjalankan ajaran agama yang dianut oleh seseorang warga negara merupakan hak dasar setiapp orang.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pontianak Nomor 17 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
