Peraturan Walikota Pontianak Nomor 17 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pontianak Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pelarangan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Wilayah Hukum Kota Pontianak

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pontianak Nomor 17 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa hak menganut suatu agama yang diakui keberadaannya di Indonesia, harus dilindungi oleh negara, karena hak untuk beragama dan menjalankan ajaran agama yang dianut oleh seseorang warga negara merupakan hak dasar setiapp orang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pontianak

Nomor
17

Tahun
2011

Tentang
Perwali Tentang Pelarangan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Wilayah Hukum Kota Pontianak

Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2011

Diundangkan Tanggal
11 Maret 2011

Berlaku Tanggal
11 Maret 2011

Sumber
BD.2011/NO.17, TBD No.17, LL KOTA PONTIANAK: 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pontianak Nomor 17 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar