INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pontianak Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pontianak
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) dan Pasal 96 Peraturan menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2018 tentang Badan layanan Umum Daerah, menyatakan bahwa sisa lebih perhitungan anggaran Badan Layanan Umum Daerah merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran Badan layanan Umum Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran dan pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran Badan layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan kepala Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pontianak Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
