INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pontianak Nomor 41 Tahun 2010 Tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 41 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan pasal 48 ayat (6) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 34 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2010 menyatakan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi di lingkungan Dinas disusun oleh Sekretaris Dinas dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pontianak Nomor 41 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
