INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pontianak Nomor 51 Tahun 2010 Tentang Uraian Tugas Jabatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 51 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan pasal 69 ayat (6) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 30 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak menyatakan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi disusun oleh Sekretaris Badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pontianak Nomor 51 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.